Polri Stop Selidiki Laporan Pencemaran GP PDIP oleh Mega

Polri Stop Selidiki Laporan Pencemaran GP PDIP oleh Mega

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 16:47 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap laporan Gerakan Pembaruan (GP) PDIP atas nama Roy BB Janis. Kasus tersebut ternyata masuk wilayah perdata, bukan pidana."Kita tidak temukan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Megawati (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) dan Pramono Anung (Sekjen PDIP)," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Irjen Pol Ariyanto Boedihardjo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/8/2005).Penyidik Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 12 saksi, termasuk di antaranya dua saksi hukum pidana, satu saksi ahli hukum acara pidana, dan satu saksi ahli hukum tata negara. Penyidik juga telah melakukan dua kali gelar perkara."Kesimpulan dari gelar perkara, laporan tersebut ternyata tidak masuk dalam objek hukum pidana, maka penyelidikan terhadap laporan itu dihentikan," kata dia. Pelapor dari GP PDIP akan melanjutkan kasus ini ke perkara perdata.Roy sebelumnya menuding Megawati dan Pramono Anung telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah. Tudingan itu dilakukan DPP PDIP memecat sejumlah anggotanya yang terlibat dalam GP PDIP. (umi/)


Berita Terkait