"Ya paling sengketa, kan di KPU (tahapan perbaikan) sudah selesai setelah tanggal 31 Juli 2018," ujar omisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Viryan mengatakan, tahapan perbaikan bakal caleg di KPU sudah selesai dilakukan. Tapi parpol bisa mengajukan sengketa melalui Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan -permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per tanggal 24.00 WIB. Entah seperti Hanura atau hal lain itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu, apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," kata Viryan.
KPU saat ini sedang melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen pendaftaran bakal caleg. KPU menyatakan seluruh dokumen perbaikan Partai Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura kita TMS-kan semua dokumen perbaikannya," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari (2/8).
Dokumen perbaikan bacaleg Hanura dinyatakan TMS karena informasi yang diberikan tidak lengkap. Di antaranya dikarenakan adanya penambahan bakal caleg, tidak terdapat alamat bacaleg hingga tidak ada foto bacaleg.
Nantinya bacaleg Hanura yang akan dimasukkan ke dalam DCS adalah bacaleg yang didaftarkan sebelumnya. KPU sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada Hanura.
"Dengan begitu dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juni 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai Hanura tadi malam," kata Hasyim.
(fdn/fdn)











































