Yusril Buka Pintu Bagi Aparat Penyelidik Korupsi Setneg
Selasa, 02 Agu 2005 15:45 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra berjanji tidak akan menghalangi aparat yang akan menyelidiki kasus korupsi di lingkungan Setneg. Dia mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menjalankan kewenangannya.Apalagi sejak awal, pihaknya memang menginginkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, dan hasilnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum."Bila memang ditemukan indikasi tindak pidana, silakan saja dilakukan penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangan yang ada," ungkap Yusril usai pelantikan Komisi Yudisial di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/8/2005)Namun saat ditanya, apakah dia sudah mengimbau stafnya agar bersikap kooperatif, membuka akses dan memenuhi panggilan penyidik, Yusril tidak menjelaskan hal itu. Dia hanya mengatakan, "Normal saja kan, semua pihak punya pegangan dalam melaksanakan tugas. Jika nanti ada yang mangkir, penyidik sudah tahu apa yang harus dilakukan."Sebelumnya, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyatakan, BPK tengah mengaudit Setneg. Audit direncanakan selesai pertengahan Agustus. Dari audit sementara itu, telah ditemukan indikasi terjadinya korupsi di Setneg. Hendarman juga menyatakan telah menetapkan pejabat yang dicurigai terlibat kasus korupsi Setneg.Kasus korupsi Setneg merupakan salah satu kasus korupsi yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dituntaskan Timtas Tipikor. Kasus Setneg ditangani berdasarkan surat perintah No 33/F2/FD.1/05/2005. Koordinator tim penyidikan kasus korupsi itu adalah Bambang Setyo Wahyudi.Selain kasus Setneg, SBY melimpahkan tiga kasus korupsi kakap lainnya yakni Pertamina, Jamsostek, dan Gelora Senayan. Timtas hanya mempunyai waktu dua tahun untuk menangani kasus-kasus yang diserahkan Presiden. Timtas terbentuk 2 Mei 2005 berdasarkan Keppres nomor 11 tahun 2005.
(umi/)











































