"Barang bukti ini kami musnahkan karena sudah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Jakarta untuk dimusnahkan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz kepada wartawan di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/8/2018).
Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari 10 kasus dengan total tersangka 11 orang. Barang bukti tersebut yakni 10,5 Kg sabu, 10.430 gram ekstasi dan 2 Kg ganja kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 20 miliar Foto: Peti/detikcom |
Baca juga: 5 Kg Sabu dalam Ember di Sidrap Disita |
narkoba tersebut disita dari beberapa jaringan. Di antaranya 4 Kg sabu dan 4.800 butir ekstasi yang disita Polsek Tambora beberapa waktu lalu.
"Jadi tawuran ini sebagai kamuflase untuk peredaran narkoba sabu sebesar 4 kg dan ekstasi 4.800 butir," ucapnya.
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa dengan tertangkapnya jaringan membuktikan bahwa permintaan terhadap narkoba masih ada. Suplai dari jaringan masih ada karena permintaan atau pasar juga masih cukup tinggi.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari mengatakan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan nanti.
"Jadi biasanya yang sudah dikirimkan ke kejaksaan tahap dua itu hanya sampel saja atau sedikit. Penyisihan dari pemusnahan barbuk Polres Jakarta Barat, jadi yang dikasih ke kita hanya sedikit saja, nanti untuk di persidangan akan tetap kita hadirkan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Putri.
Polisi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 20 miliar Foto: Peti/detikcom |
Tonton juga 'BNN Sita Aset Rp 24 M Hasil Pencucian Uang Narkoba di Lapas':












































Polisi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 20 miliar Foto: Peti/detikcom
Polisi musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 20 miliar Foto: Peti/detikcom