PDKI merupakan sebuah sistem penelusuran data dan informasi KI berbasis web yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh DJKI Kemenkum HAM. Sistem penelusuran ini dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan data informasi KI.
"Masyarakat dapat menelusuri data dan informasi KI seperti Paten, Paten Sederhana, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis. Status permohonan KI yang ditelusuri meliputi ditolak, diberi, batal, dalam proses, dan masa berakhirnya," demikian pernyataan DJKI dalam rilisnya, Kamis (2/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menggunakan fasilitas tersebut, pastikan perangkat yang digunakan terhubung ke jaringan internet. Buka peramban (web browser), arahkan browser Anda ke alamat dgip.go.id, kemudian pilih e-PENELUSURAN HKI dan pilih Pangkalan Data KI Indonesia.
Langkah lain untuk mendapatkan link penggunaan PDKI adalah dengan menuliskan pada browser https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Pastikan Anda memilih terlebih dahulu kategori penelusuran untuk informasi yang di inginkan. Setelah memilih, pada kolom Keyword Pencarian, Anda dapat menuliskan kata kunci dari informasi yang akan dicari. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini