"Kita langsung turun ini, tapi nggak mungkin bersih sekarang juga. Besok-besok ada yang buang sampah, kita berikan ultimatum," kata Irna kepada detikcom di Pandeglang, Banten, Kamis (2/8/2018).
Irna mengatakan hari ini turun langsung membersihkan pantai dari puluhan ton sampah di sepanjang Labuan, khususnya di Desa Teluk. Ada ratusan orang relawan, termasuk dari Polres Pandeglang, Kodim 06/01, komunitas sadar wisata, dan pengusaha perhotelan di sepanjang pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di perda tersebut, menurutnya, warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda paling sedikit Rp 250 ribu. Yang membuang sampah dalam jumlah besar akan didenda Rp 1 juta.
"Besok buang sampah sembarangan lagi, selain denda, bisa dapat hukuman badan kurungan 3 bulan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lustrianto Amstono menambahkan, di sepanjang Pantai Labuan akan diberi papan peringatan larangan buang sampah sembarangan. Ia menduga, menumpuknya sampah akibat perilaku orang tidak bertanggung jawab.
"Ini nanti kita kasih juga plang larangan buat warga agar tidak buang sampah di sepanjang pantai," tegasnya.
Sebelumnya, detikcom menulis tentang menumpuknya sampah di sepanjang Pantai Labuan, khususnya di kawasan pelelangan ikan. Sampah tersebut menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap bercampur bau ikan dijemur.
Tonton juga video: 'Sampah di Kolong Tol Tanjung Priok, Ini Solusi Sandi'