SBY Diminta Kerahkan Diplomat, Jelaskan Papua ke Kongres AS

SBY Diminta Kerahkan Diplomat, Jelaskan Papua ke Kongres AS

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 14:37 WIB
Jakarta - Presiden SBY diminta segera menuntaskan polemik di Papua agar tidak ada lagi intervensi pihak asing. SBY juga harus mengerahkan diplomatnya agar menjelaskan kepada Kongres AS substansi masalah di Papua.Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dan pengamat politik dari LIPI Indria Samego dalam diskusi publik di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (2/8/2005)."Pemerintak harus segera melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat Papua dan wilayah lainnya agar tuntutan disintegrasi dan intervensi asing tidak mencuat lagi," tegas Simbolon.Sedangkan Indria Samego menegasakan, pemerintah harus segera merespons isu Papua dengan mengerahkan diplomat-diplomatnya yang ada di AS. Para diplomat ini diharapkan bisa menjelaskan kepada Kongres AS mengenai substansi persoalan di Papua. Indria juga menyarankan pemerintah mengganti diplomat yang kinerjanya tidak efektif. "Tapi menurut saya, gugatan sejumlah anggota Kongres AS didasarkan pada informasi agen-agen dan kelompok yang ingin memisahkan Papua dari RI," katanya.Meski demikian, Indria menilai, pernyataan anggota Kongres AS merupakan hal yang wajar karena tugas kongres di sana menyampaikan aspirasi yang berkembang. Karena itu yang terpenting dalam pemerintahan SBY saat ini adalah melakukan konsolidasi untuk menjelaskan kepada pemerintah AS dan dunia soal Papua.Ungkapan memerdekakan Papua memang bukan keputusan bulat Kongres AS, tapi hanya pernyataan dua anggotanya saja, sehingga Menhan Juwono Sudarsono berharap hal itu tidak akan berpengaruh terhadap hubungan dua negara.Pemerintah AS pun sudah menegaskan untuk tetap mendukung persatuan dan kesatuan Indonesia, serta tidak mendukung usaha-usaha pemisahan atau kemerdekaan Papua.Pada 9 Juni lalu, Komite Relasi Internasional Parlemen AS (kongres dan senat) menggolkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang berisikan dukungan pada kebebasan Papua.RUU itu disebut HR 2601, The State Department Authorization Act for FY2006, yang diprakarsai oleh dua anggota Kongres AS, yaitu Donald M Payne (asal Newark, New Jersey) dan Eni FH Faleomavaega (asal Samoa Amerika). (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini