MA Tolak Gugatan Cagub Bengkulu yang Kalah di Pilkada

MA Tolak Gugatan Cagub Bengkulu yang Kalah di Pilkada

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 13:58 WIB
Jakarta - Setelah menolak seluruh gugatan pasangan calon gubernur Kepulauan Riau Nyat Kadir-Suryo Respationo, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menolak seluruh gugatan pemohon dari pasangan calon gubernur Bengkulu Sudirman Ail-Sjahrir AB.Majelis hakim berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan sengketa perolehan suara yang dapat mempengaruhi suara calon gubernur lainnya."Pemohon lebih banyak menerangkan pelanggaran dan penyimpangan seluruh proses pelaksanaan pilkada. Tidak ada alasan untuk membatalkan keputusan KPUD," kata Ketua Majelis Hakim Paulus Lotulung dalam sidang di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/8/2005).Dalam sidang itu Paulus didampingi hakim anggota Djoko Sarwoko, Ahmad Sukardja, Arifin A Tumta, dan Siti Nurmala Siagian.Jika pemohon mengajukan bukti-bukti pelanggaran dan penyimpangan proses pelaksanaan pilkada, seharusnya laporan ditujukan kepada Panwaslu, bukan kepada MA. "Peran dan fungsi MA bukanlah sebagai Panwas tetapi sebagai pemutus sengketa hasil suara yang mempengaruhi suara calon lainnya," ujar Paulus.Pemohon, lanjut Paulus, tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Jika MA mengabulkan keputusan pemohon, maka MA bisa melanggar UU karena telah melampaui kewenangannya.Selain menolak gugatan pasangan Sudirman Ail-Sjahrir AB, MA juga meminta pasangan ini membayar biaya sidang sebesar Rp 300 ribu.Gugatan terhadap KPUD Provinsi Bengkulu oleh pasangan Sudirman Ail-Sjahrir AB terkait dengan keputusan pleno KPUD Provinsi Bengkulu. Keputusan KPUD tertuang dalam SK Nomor 59/2005 tanggal 9 Juli 2005 tentang penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan pilkada Bengkulu pada 27 Juni 2005.Dalam keputusan itu, KPUD menetapkan pasangan Agus Rim Najabuddin-Syamlan dan pasangan Muslihan-Patrice Rio Capella untuk maju ke putaran kedua pilkada di Bengkulu pada Oktober 2005 nanti. (umi/)


Berita Terkait