"Penyidikan kasus tersebut tetap jalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Iqbal menuturkan pelapor, dalam kasus ini SBY, dapat mengecek perkembangan penyelidikan melalui hotline atau website Bareskrim. "Ada hotline dan website, misalnya si A penyidik di direktorat dan subdit berapa di Bareskrim, pelapor dapat melihat perkembangan status (kasus)-nya," ucap Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah penjabaran modernisasi dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Kalau dulu dikirim surat, tapi sekarang bisa dilihat di website," terang Iqbal.
Baca juga: Antasari Muncul, PD Geli  | 
"Dijamin up to date. Kalau misal penyidik tidak menyampaikan perkembangan hasil penyidikan, mereka akan kena sanksi kode etik," sambung dia.
Pada Selasa (14/2), Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto 417 KUHP juncto 55.
Malam harinya, pada hari yang sama, Wasekjen Partai Demokrat, yaitu Didi Irawadi, juga mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Antasari Azhar karena dituduh mencemarkan nama baik SBY.
Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari pada siang harinya yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya. (aud/dhn)











































