MA Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kepulauan Riau

MA Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kepulauan Riau

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 13:03 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, pasangan Ismet Abdullah-Muhammad Sani akan melangkah menuju kursi gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Sebab Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan terhadap hasil Pilkada Kepri."Gugatan itu tidak terkait dengan perolehan suara yang mampu mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," kata ketua majelis hakim agung Parman Suparman dalam persidangan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2005).Hasil pilkada yang ditetapkan KPUD Kepri yang dimenangkan Ismet Abdullah-Muhammad Sani digugat pasangan Nyat Kadir-Suryo Respationo. Pasangan ini melalui tim advokasi yang dipimpin Boby Batubara dan Irwan Rambe meminta MA membatalkan hasil Pilkada Kepri.Mereka menilai keputusan KPUD pada 7 Juli lalu batal demi hukum. Alasannya, KPUD Kepri tidak memberi hak pilih kepada masyarakat dengan tidak mnenerbitkan kartu pemilih serta undangan kepada pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS).Selain itu, KPUD dianggap tidak memberi kesempatan warga memilih meski sudah menunjukkan KTP. Bukti yang diajukan adalah data pemilih yang tidak memiliki kartu pemilih yang berasal dari enam kabupaten/kota, yaitu Tanjung Pinang, Batam, Karimun, Kepri, Lingga, dan Natuna.Dalam daftar pemilih tetap (DPT) di seluruh Provinsi Kepri tercatat 930.888 pemilih. Namun yang menggunakan hak pilih hanya 522.430 orang. Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi pada 7 Juli lalu didapatkan suara sah hanya mencapai 509.564 suara.Majelis hakim MA menilai pemohon tidak dapat memberikan bukti yang menyangkut proses pelaksanaan pilkada. "Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mempengaruhi hasil perhitungan suara yang dapat berpengaruh signifikan terhadap terpilihnya kepala daerah," tegas Parman.Dalam persidangan ini, Parman didampingi Mukhsan, I Gede Bagus Atyakna, Siti Nurmala, dan Renggena Purba. Selain menolak gugatan, MA menghukum penggugat untuk membayar biaya sidang Rp 300 ribu.Usai persidangan, ketua tim advokasi Nyat Kadir-Suryo Respationo, Boby Batubara, mengaku kecewa atas putusan MA. "Tapi kami tetap menghormati keputusan hakim," aku Boby.Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan untuk membatalkan hasil pilkada masih belum selesai. "Masih ada harapan di Pengadilan Negeri Batam tentang sidang proses tahapan pilkada yang dilanggar KPUD," kata Boby. (ton/)


Berita Terkait