Eks Pejabat Kementan Didakwa Korupsi Rp 1 M dari Pengadaan Pupuk

Eks Pejabat Kementan Didakwa Korupsi Rp 1 M dari Pengadaan Pupuk

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 16:19 WIB
Eks Pejabat Kementan Didakwa Korupsi Rp 1 M dari Pengadaan Pupuk
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Staf Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Ditjen Hortikultura Eko Mariyanto didakwa melakukan korupsi dari pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain Eko, eks Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, didakwa melakukan perbuatan yang sama.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yaitu sejumlah Rp 1 miliar, atau memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 miliar," ucap jaksa KPK Trimulyono saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Jaksa mengatakan saat itu Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim meminta Eko berkoordinasi dengan Sutrisno, Nasser Ibrahim (adik Hasanuddin), dan Mohan Kumar untuk pengadaan pupuk mikoriza pada APBN-P tahun anggaran 2012 agar menggunakan produk merek Rhizagold. Atas arahan itu, Hasanuddin menerima brosur dari Eko yang berisi spesifikasi teknis produk Rhizagold yang berasal dari Sutrisno dan Nasser Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko pun ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen Ditjen Hortikultura atas lelang pengadaan itu.


"Untuk keperluan pendaftaran pelelangan, selanjutnya Sutrisno, yang merupakan supplier pupuk mikoriza merek Rhizagold di Indonesia, meminta Ahmad Yani menghubungi Subhan untuk meminjam perusahaan PT Karya Muda Jaya guna mengikuti lelang," kata jaksa KPK.

Jaksa kemudian mengatakan Sutrisno sudah mengetahui pemenang lelang tersebut, yaitu PT Karya Muda Jaya, meski Pokja ULP belum mengumumkan. Sutrisno dan Ahmad Yani mengajak Subhan pergi ke Surabaya bertemu dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Jastra Ferdinan guna membuka rekening. Akhirnya pemenang pun diumumkan, yaitu PT Karya Muda Jaya, dengan nilai kontrak Rp 18 miliar.

Setelah menang lelang, Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana dan berbagai pihak.

"Bahwa pelaksanaannya, PT Karya Muda Jaya tidak melaksanakan pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak karena PT Karya Muda Jaya hanyalah formalitas digunakan Sutrisno bersama Ahmad Yani," ucap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 12 miliar. Eko dan Sutrisno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads