Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Senator, Bawaslu Hormati Putusan MK

Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Senator, Bawaslu Hormati Putusan MK

Muslimin Abas - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 16:09 WIB
Ambon - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau senator tak boleh jadi pengurus partai politik (parpol). Putusan itu berlaku untuk Pemilu 2019 dan tahun-tahun setelahnya.

"Itu kan putusan MK yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan kepada awak media di Ambon, Rabu (1/8/2018).

Abhan menegaskan Bawaslu RI tetap menghormati keputusan MK. Kapan pelaksanaan aturan itu, Bawaslu akan mengikutinya dari KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK harus dihormati. Tapi kapan pelaksanaannya, kami (Bawaslu) akan ikuti dari KPU dan KPU belum menentukan apakah mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum. Gimana nantinya, kita lihat saja. Pada prinsipnya, putusan MK harus dihormati," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan hadir ke Kota Ambon untuk membuka secara resmi Festival Pengawasan Lintas Iman dengan tujuan pencegahan lebih awal. Hal ini agar Pemilu 2019 aman dan damai, terutama politisasi SARA.

"Ini bagian dari upaya pencegahan agar di dalam pelaksanaan nanti Pemilu 2019 aman dan damai, terutama politisasi isu SARA karena kami menilai bahwa isi politisasi SARA bahayanya bisa memicu disintegrasi bangsa. Makanya dari awal kita turun ke provinsi," ujar Abhan.



Tonton juga video: 'Kata Pengamat soal Pengurus Parpol Dilarang Nyaleg DPD'

[Gambas:Video 20detik]



Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Senator, Bawaslu Hormati Putusan MK
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads