"Menolak seluruh alasan pemohon peninjauan kembali karena alasan tersebut tidak masuk sebagai dasar permohonan peninjauan kembali. Kami memohon majelis hakim peninjauan kembali kepada MA memutuskan menolak seluruh alasan-alasan memori pemohon Sanusi dan menguatkan putusan PT DKI," ucap jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Alasan Sanusi mengajukan sidang PK adalah ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara suap Raperda Reklamasi DKI. Namun alasan itu tidak diterima jaksa KPK karena pengulangan pembelaan saat sidang perkara kasus suap Raperda Reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, eks anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengajukan permohonan PK kasus suap Raperda Reklamasi. Dalam permohonan sidang PK itu, Sanusi mengatakan novum atau alat bukti baru adanya kekhilafan hakim.
Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu merupakan bos PT Agung Podomoro Land. Duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI.
Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Namun hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini