"Ya, kita lihat, mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau yang paling dominan adalah orang dan korporasinya kelihatan sama-sama, ya maka akan dikenakan dua-duanya, baik orang maupun korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Syarif mengatakan, jika dugaan korupsi hanya dilakukan oleh individu, korporasi tak akan diselidiki. Penyelidikan tak boleh dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Eni diduga menerima suap Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK juga telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni.
Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. Sejumlah saksi dari beberapa perusahaan juga telah diperiksa.
Tonton juga 'Nasib Subsidi Listrik yang Bebani Negara':