Langgar Ganjil-Genap, WN Selandia Baru Ini Kena Tilang

Langgar Ganjil-Genap, WN Selandia Baru Ini Kena Tilang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 11:01 WIB
Polisi menilang WN Selandia Baru di Jl DI Panjaitan, Rabu (1/8/2018). (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Puluhan pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap ditilang di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur. Salah satunya WN Selandia Baru, Antony Ronald.

Mobil Antony diberhentikan polisi saat melintas dari arah Cawang menuju Cempaka Putih, Rabu (1/8/2018). Pelat mobil Antony B-908-WPS.

Polisi langsung mengeluarkan surat tilang. Antony sempat membela diri soal aturan ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menilang WN Selandia Baru di Jl DI Panjaitan, Rabu (1/8/2018)Polisi menilang WN Selandia Baru di Jl DI Panjaitan, Rabu (1/8/2018). (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Briptu Widyo memberikan penjelasan soal ganjil-genap. "Start from this (Jl DI Panjaitan) until Cempaka Putih," kata Briptu Widyo kepada Antony.

Setelah diberi penjelasan, Antony bersedia ditilang. Petugas memberikan surat tilang berwarna biru.

"Tadi ada pelanggar dari New Zealand, dia sangat kooperatif, menyadari, dan mengerti pelanggaran yang dia buat," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin di lokasi.

Sutimin berharap WNA tersebut dapat mensosialisasikan aturan ganjil-genap kepada rekan-rekannya agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Tadi pria tersebut juga kami imbau untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada rekannya ataupun karyawannya untuk tidak melanggar peraturan," ujarnya. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads