Langgar Ganjil-Genap, WN Selandia Baru Ini Kena Tilang

Langgar Ganjil-Genap, WN Selandia Baru Ini Kena Tilang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 11:01 WIB
Langgar Ganjil-Genap, WN Selandia Baru Ini Kena Tilang
Polisi menilang WN Selandia Baru di Jl DI Panjaitan, Rabu (1/8/2018). (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Puluhan pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap ditilang di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur. Salah satunya WN Selandia Baru, Antony Ronald.

Mobil Antony diberhentikan polisi saat melintas dari arah Cawang menuju Cempaka Putih, Rabu (1/8/2018). Pelat mobil Antony B-908-WPS.

Polisi langsung mengeluarkan surat tilang. Antony sempat membela diri soal aturan ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menilang WN Selandia Baru di Jl DI Panjaitan, Rabu (1/8/2018)Polisi menilang WN Selandia Baru di Jl DI Panjaitan, Rabu (1/8/2018). (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Briptu Widyo memberikan penjelasan soal ganjil-genap. "Start from this (Jl DI Panjaitan) until Cempaka Putih," kata Briptu Widyo kepada Antony.

Setelah diberi penjelasan, Antony bersedia ditilang. Petugas memberikan surat tilang berwarna biru.

"Tadi ada pelanggar dari New Zealand, dia sangat kooperatif, menyadari, dan mengerti pelanggaran yang dia buat," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin di lokasi.

Sutimin berharap WNA tersebut dapat mensosialisasikan aturan ganjil-genap kepada rekan-rekannya agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Tadi pria tersebut juga kami imbau untuk mensosialisasikan peraturan ini kepada rekannya ataupun karyawannya untuk tidak melanggar peraturan," ujarnya. (ibh/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads