Pantauan detikcom, Rabu (1/8/2018), sejumlah mobil dengan berpelat nomor genap masih melintas di Jalan MT Haryono dari arah Cawang menuju Pancoran sekitar pukul 07.30 WIB.
![]() |
Padahal seharusnya, hari ini yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut hanyalah mobil dengan pelat nomor ganjil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum terlihat petugas polisi melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan itu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Meski demikian, jumlah mobil berpelat nomor genap yang melintas tidak lebih banyak daripada mobil dengan pelat ganjil. Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan MT Haryono tersebut cukup padat di pagi hari.
![]() |
Sebelumnya, perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2018. Peraturan Gubernur berkaitan dengan aturan itu sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
![]() |
"Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (31/7) kemarin. (ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini