"Ada 197 petugas di 50 titik," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah kepada detikcom, Selasa (31/7/2018).
Andri mengatakan petugas tak hanya disiagakan di lokasi pemberlakuan ganjil-genap. Petugas Dishub juga akan berjaga di area-area yang diperkirakan terdampak aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita antisipasi jalan alternatif dan penempatan anggotanya. Tidak hanya di ruas-ruas penerapan ganjil-genap, juga jalan berdampak kebijakan ganjil-genap," ucap Andri.
Batas waktu sosialisasi perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta selesai Selasa (31/7). Hari ini, polisi akan menilang pengendara yang melanggar.
"Karena sosialisasi sudah kita laksanakan dari mulai tanggal 2 sampai 31 Juli kemarin sudah kita laksanakan sosialisasi. Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf usai mengikuti peresmian Jakarta Investment Center (JIC) di Gedung Dinas Teknis Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (31/7).
Baca Juga: Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap
Yusuf mengatakan pelanggar ganjil genap ini akan dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas. Pengguna akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
"Sanksi yang diberikan kita penindakan dengan tilang kemudian denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Ada 499 Teguran saat Uji Coba Perluasan Ganjil Genap (fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini