Bawa Narkotika, Warga Australia Dituntut 7 Bulan Penjara

Bawa Narkotika, Warga Australia Dituntut 7 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 10:39 WIB
Bali - John Julian Pyle (43), warga negara Australia, dituntut hukuman 7 bulan penjara karena diduga membawa 1,8 gram hasis, narkotika golongan I.Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Surasmi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jalan Ciung Wanara, Bali, Selasa (2/8/2005)."Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I," urai Surasmi.Terdakwa Pyle dijerat dengan dakwaan subsider, yakni pasal 85 huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Terdakwa Pyle pantas bernafas lega karena JPU membebaskannya dari dakwaan primer pasal 78 ayat 1 huruf b dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Alasannya, terdakwa menggunakan hasis dalam tahap terapi penyembuhan. Hal ini didukung surat keterangan dari dokter Australia, yakni dr Josephine LP."Memang benar hasis dikonsumsi sendiri sebanyak satu sampai dua kali seminggu untuk konsentrasi dalam bekerja, karena terdakwa masih menjalani terapi. Maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer," jelas Surasmi.Ketua majelis hakim Nyoman Dese Wirya memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin depan, 8 Agustus 2005, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, yakni M Rivan.Pyle ditangkap di Bungalow Ubud Giayar pada Minggu 8 Mei 2005. Saat digeledah, polisi menemukan 1,8 gram hasis. Barang bukti tersebut disimpan Pyle di atas meja kerja. Ada juga yang tersimpan di dalam kondom dan botol kecil. (aan/)


Berita Terkait