SBY Lantik Komisi Yudisial
Selasa, 02 Agu 2005 10:17 WIB
Jakarta - Setelah sempat tertunda beberapa lama, akhirnya Presiden SBY melantik 7 anggota Komisi Yudisial, Selasa (2/8/2005). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.Tujuh anggota Komisi Yudisial yang dilantik adalah Zainal Arifin SH, HM Irawady Joenoes SH, M Thahir Saimima, M Busro Muqoddas, Prof Dr Chatamarrasjid, Prof Dr Mustafa Abdullah, dan Soekotjo Soeparto.Pengangkatan mereka sebagai anggota Komisi Yudisial berdasarkan Keppres Nomor 1/P/2005 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010.Komisi ini dibentuk sesuai UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi ini mempunyai peranan yang strategis dalam mereformasi hukum di Tanah Air. Dalam pasal 13 UU No 22/2004 dijelaskan wewenang Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.Pasal 20, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.Pasal 21, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.Jadi, berhati-hatilah wahai para hakim nakal!
(nrl/)











































