"Terhadap saksi Darwati A Gani, ibu rumah tangga dimintai klarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf) saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Selain Darwati, KPK memanggil staf Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri dan Asisten 2 Aceh Taqwa. Keempat sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
Namun hanya Taqwa yang diperiksa KPK lantaran Apriansyah dan Ade Kurniawan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syamsul Bahri. (fai/dhn)