Periksa Istri Irwandi Yusuf, KPK Klarifikasi Dokumen Aliran Dana

Periksa Istri Irwandi Yusuf, KPK Klarifikasi Dokumen Aliran Dana

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 18:53 WIB
Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A Gani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa istri Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, sebagai saksi untuk tersangka T Syamsul Bahri. Dalam pemeriksaan itu, istri Gubernur Aceh nonaktif itu dimintai klarifikasi perihal dokumen aliran dana.

"Terhadap saksi Darwati A Gani, ibu rumah tangga dimintai klarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf) saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Selain Darwati, KPK memanggil staf Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri dan Asisten 2 Aceh Taqwa. Keempat sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
Namun hanya Taqwa yang diperiksa KPK lantaran Apriansyah dan Ade Kurniawan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap Dr Taqwa didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK Aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan DOK Aceh dan pengawasan pengadaan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.

KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syamsul Bahri. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads