MUI: Silakan Bikin Fatwa Sendiri

Fatwa Dikecam

MUI: Silakan Bikin Fatwa Sendiri

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 09:09 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilahkan pihak yang menentang fatwa MUI, untuk membuat fatwa sendiri. Tanggapan ini terkait kecaman sejumlah ormas Islam atas label haram untuk Ahmadiyah."Kalau merasa ulama dan kompeten untuk mengeluarkan fatwa, silakan saja. Nanti tinggal umat yang memilih untuk memakai (fatwa) yang mana," kata Ketua MUI Amidhan ketika dihubungi detikcom, Selasa (2/8/2005).Seperti diberitakan, sejumlah tokoh mengecam fatwa MUI. Tokoh yang tidak sepakat dengan fatwa tersebut hadir dalam, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, tokoh ICP Siti Musda Mulya, mantan aktivis mahasiswa Nono Anwar Makarim, Hasyim Wahid (Gus Im), dan mantan Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto.Amdihan memaparkan, tujuan MUI mengeluarkan fatwa adalah untuk mengingatkan umatnya. Jadi, ungkap Amidhan, fatwa itu bukan peringatan bagi seluruh bangsa Indonesia. "Saya kira, kecaman fatwa itu adalah hak mereka," tutur Amidhan tenang. Fatwa pelarangan organisasi Ahmadiyah sudah tiga kali dilakukan. Pertama, pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 1980. Kedua, diperkuat dengan surat edaran Departemen Agama, pada tahun 1984. Ketiga, pada tahun 1992, Pengadilan Negeri Medan menggugurkan gugatan Ahmadiyah atas keberadaan organisasinya. "Jadi sebenarnya, fatwa MUI tentang Ahmadiyah yang baru dikeluarkan kemarin itu merupakan penegasan kembali dari tiga ketegasan yang sudah ada," paparnya. Fatwa yang sudah dikeluarkan MUI melalui munas, sudah tidak dapat digugurkan. Alasannya, para pelaksana munas yang memutuskan pelarangan Ahmadiyah sejak tahun 1980, sudah almarhum. "Ketua munas pada saat itu saja Buya Ismail Hasan Metareum," jelas pengurus pusat MUI ini. (ism/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads