Sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB tadi dipimpin oleh ketua majelis Zulfikar dengan anggota Junita dan Nurul Hikmah. Sementara itu, jaksa penuntut umum Muhammad Rizza selaku Kasi Pidum Kejari Sabang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Matveev. Mereka menilai terdakwa Matveev terbukti melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan terdakwa membayar perkara Rp 5.000. Dalam persidangan tadi, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Dia (terdakwa) hanya didampingi oleh seorang juru bahasa Rusia," sebut Rizza.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (2/8/2018) dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Untuk diketahui, kapal FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) yang dinakhodai terdakwa Matveev Aleksandr ditangkap oleh TNI AL (KAL Simeulue) di perairan Sabang pada Jumat (6/4). Sebelum ditangkap, kapal tersebut telah mendapat purple notice yang dikeluarkan oleh Interpol terkait dengan kegiatan ilegal di Laut Antartika yang dilakukan oleh kapal STS-50.
Tonton juga video: 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!'
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini