Curi Ikan di Laut Sabang, Nakhoda WNA Rusia Dituntut Rp 300 Juta

Curi Ikan di Laut Sabang, Nakhoda WNA Rusia Dituntut Rp 300 Juta

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 15:02 WIB
Ilustrasi (Ari/detikcom)
Sabang - Pengadilan Negeri Sabang menyidangkan kasus pencurian ikan oleh kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika). Sidang dengan agenda mendengar tuntutan tersebut menghadirkan terdakwa Matveev Aleksandr selaku nakhoda kapal berkebangsaan Rusia.

Sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB tadi dipimpin oleh ketua majelis Zulfikar dengan anggota Junita dan Nurul Hikmah. Sementara itu, jaksa penuntut umum Muhammad Rizza selaku Kasi Pidum Kejari Sabang.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Matveev. Mereka menilai terdakwa Matveev terbukti melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, JPU meminta barang bukti berupa kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri atas GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net siap pakai (600 buah), dan alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai (118 buah) dirampas untuk negara.

"Menetapkan terdakwa membayar perkara Rp 5.000. Dalam persidangan tadi, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Dia (terdakwa) hanya didampingi oleh seorang juru bahasa Rusia," sebut Rizza.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (2/8/2018) dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, kapal FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) yang dinakhodai terdakwa Matveev Aleksandr ditangkap oleh TNI AL (KAL Simeulue) di perairan Sabang pada Jumat (6/4). Sebelum ditangkap, kapal tersebut telah mendapat purple notice yang dikeluarkan oleh Interpol terkait dengan kegiatan ilegal di Laut Antartika yang dilakukan oleh kapal STS-50.



Tonton juga video: 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!'

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads