"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Sofyan sedianya dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Kembali Dipanggil KPK |
Selain Sofyan, KPK memanggil CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C Rikard dan staf admin Diah Aprilianingrum. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Eni M Saragih.
Dalam perkara ini, Eni diduga menerima suap dari Johannes. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Tonton juga video 'Dirut PLN: KPK Geledah Ruangan yang Berkaitan Proyek PLTU Riau-1'
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini