Pelajar Internasional Sesalkan Pernyataan Baleg DPR
Selasa, 02 Agu 2005 08:19 WIB
Jakarta - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Internasional menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Pattaniari, tentang pentingnya studi banding ke AS, Perancis dan Belanda. "Sangat disayangkan pernyataan wakil ketua Badan legislatif DPR itu," kata Ketua PPI Internasional Mohammed Ali Berawi dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (2/8/2005). Seperti diberitakan, Alasan yang memperkuat studi banding, menurut Pattaniari karena dalam UUD 1945 disebutkan Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara, DPR sebagai penanggungjawab legislasi dan MA dan MK sebagai penanggungjawab kehakiman.Berawi menyesalkan pernyataan Pattaniari yang mengatakan, Presiden sebagai satu-satunya penyelenggara pemerintahan Negara. Demikian pula, dengan pernyataan lainnya. "Kami sangat menyanyangkan pernyataan yang terburu-buru menafsirkan, Presiden sebagai satu-satunya penyelenggara Negara dengan mengacu pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara," sesal Berawi.Menurut Berawi, dalam UU No. 17/2003 dinyatakan, setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."Dilain pihak pula pada UUD 1945, bab III, pasal 4 ayat 1 mengenai kekuasaan pemerintahan Negara," ujarnya. Di sana disebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. "Hal ini menjelaskan bahwa adanya perbedaan antara penyelenggara Negara dan penyelengara pemerintahan," ungkap Berawi.
(ism/)











































