Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan bangunan tersebut memang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun izinnya hanya 4 lantai.
"Ini dia menambah (lantai). Jadi ini punya IMB, tapi melanggar. Jadi bisanya 4 lantai, tapi dia bangunnya lebih (hingga 7 lantai)," kata Ujang kepada wartawan di lokasi, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ya kita mohon, kiranya nanti nggak dapat izin, itu yang kita bongkar. Itu sebetulnya dia bisa urus, cuma dia kan terlambat. Kalau Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) sudah ngasih rekomendasi ke Satpol PP, ya kita laksanakan," jelasnya.
Bangunan tersebut berada di tanah seluas 500 meter persegi dan luas bangunan 700 meter persegi. Bangunan tersebut masih dalam tahap pembangunan dan rencananya dijadikan perkantoran.
Dalam proses pembongkaran ini, Satpol PP mengerahkan 21 kuli bangunan. Total ada 71 personel gabungan yang terdiri atas 40 anggota Satpol PP, dibantu Sudin Citata, Pemadam Kebakaran , dan Dinas Perhubungan.
"(Pembongkaran) kita pakai manual. Yang di atas kan nggak sebesar yang bawah," imbuhnya.
Petugas membongkar rangka baja ringan dan atap seng bangunan yang ada di lantai 5-7. Sementara itu, tembok-tembok dan lantai beton di lantai 5-7 tidak dibongkar, karena khawatir akan menimbulkan kerusakan pada bangunan di sekitarnya.
"Kita jangan sampai pembongkaran ini menyebabkan kerusakan pada bangunan kiri-kanan depan-belakang. Tentunya secara teknis tim bongkar ini punya pengalaman, dalam arti mereka sudah terbiasa. (Yang dirobohkan) atap, lantai yang jadi pelanggaran. (Sedangkan) beton kanan-kiri nggak (dirobohkan) karena bersinggungan sama bangunan lain," tuturnya.
Proses pembongkaran hingga pukul 11.05 WIB masih berlangsung. Tidak ada perlawanan dari pemilik gedung selama proses pembongkaran ini.
Tonton juga video: 'KPK Bawa 3 Kardus dan 3 Koper Usai Geledah Kantor PLN'
(mei/mei)











































