"Tersangka memperkosa adik kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus dalam keterangan resmi yang dikirim melalui pesan WA, Selasa (31/7/2018).
Si kakak ditangkap petugas di rumahnya di Langkat, Sumut, Senin (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap adik kandung terjadi di rumah mereka pada Juli 2017.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah mereka saat rumah sepi," paparnya.
Si kakak memperkosa korban di saat rumah sepi dengan ancaman akan membunuh. Hingga akhirnya korban mengadukan perbuatan tersebut kepada warga sekitar. Saat ini tersangka diamankan di Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tonton juga video: 'Sakit Hati, Remaja Ini Tega Perkosa dan Bunuh Teman Wanitanya'
(asp/asp)