"Ini (pembubaran ) penting bagi kami supaya rakyat mengetahui. Sidang putusan pembubaran JAD akan dilaksanakan di PN Jaksel pukul 09.00 WIB," kata jaksa Heri Jerman saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.
Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Tak Bekukan JAD |
Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.
Jaksa meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD. (aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini