Vonis Pembubaran JAD Diputus Hari Ini

Vonis Pembubaran JAD Diputus Hari Ini

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 07:55 WIB
Sidang pembubaran JAD. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Zainal Anshori menghadapi sidang vonis terkait kasus pembubaran kelompok JAD. Sidang digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini (pembubaran ) penting bagi kami supaya rakyat mengetahui. Sidang putusan pembubaran JAD akan dilaksanakan di PN Jaksel pukul 09.00 WIB," kata jaksa Heri Jerman saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.

Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.

Jaksa meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD. (aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads