Dihimpun detikcom, masa perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg akan berakhir hari ini, Selasa (31/7/2018). KPU menyatakan parpol yang tidak mengganti bacaleg mantan napi korupsi hingga penutupan hari ini, maka akan otomatis dicoret. KPU mengatakan belum ada partai politik yang mengganti bacaleg eks napi korupsi hingga Senin (30/7).
Baca juga: PKS Ganti 5 Caleg Eks Napi Korupsi |
"Belum ada (pergantian eks napi korupsi) yang masuk," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Limanya sudah diganti dan pengurus daerah sudah sepakat dengan penggantinya," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain, itu ada pula PBB yang sempat menyebut akan mengoreksi pencalegan 11 eks napi korupsi. Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra bakal mengoreksi pencalegan mereka.
"Mungkin saja itu nanti kita koreksi saja," kata Yusril di Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (27/7).
Begitu pun dengan Partai Berkarya yang ketahuan Bawaslu memiliki 16 bacaleg eks napi korupsi. Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto akan melakukan evaluasi dalam tubuh partai terkait temuan Bawaslu itu dan akan mengganti caleg eks koruptor.
"Ya kalau memang nggak boleh, pasti akan diganti. Masak dipaksakan," ujar Tommy.
Demikian pula dengan partai besutan Susilo Bambang Yudhyono (SBY), yang menyatakan akan mencopot dan mengganti kedua belas nama eks napi korupsi yang maju nyaleg lewat Partai Demokrat. Bawaslu menemukan ada 12 bakal caleg dari Partai Demokrat tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan eks koruptor.
"Kami sudah menerima laporan itu dan nanti akan segera kami bahas di pimpinan pusat karena akan kami perintahkan DPD dan DPC yang memasukkan nama-nama tersebut untuk mengganti sesuai dengan aturan KPU yang ada," ucap Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/7).
Lantas, apakah janji pencopotan eks koruptor itu hanya sekadar basa-basi?
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(tsa/jbr)











































