"Di Polsek Kepulauan Seribu Selatan telah diamankan seorang penjaga homestay yang kedapatan memiliki narkoba di kamarnya dan mencuri barang milik wisatawan yang menginap," ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian lewat keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).
Kasus itu terungkap setelah korban bernama Dian (38) melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan karena kehilangan uang yang ditinggalkan di dalam kamar saat makan pada Minggu (29/7). Polisi langsung datang mengecek kamar homestay Puri Tidung, Pulau Tidung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Iptu Bernard Koloay bersama petugas piket mengecek TKP. Kamar yang disewa Dian dalam keadaan terkunci, tapi jendela dan tas kecilnya sudah terbuka.
![]() |
Barang bukti yang disita adalah 6 lembar uang pecahan 100 euro, selembar uang pecahan USD 100, selembar uang pecahan USD 1, dan 2 plastik kecil berisi sabu. Saat ini Zul diamankan di Polsek Kepulauan Seribu Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Tonton juga video: '2 ABG Diamuk Warga karena Diduga Curi Kotak Amal'
(jbr/tsa)