"Saya rasa tidak ada prosedur yang dijalani, jadi kita tidak tahu ini sebenarnya pinjam-pakai atau jual-beli, kita mau tanya lagi komitmennya," kata Riesqi Ramadhiansyah, selaku kuasa hukum jemaah, kepada wartawan di Jl Ir H Juanda RT 03 RW 14 Pasar Kambing, Cisalak, Sukmajaya, Depok.
Riesqi mengatakan aset-aset yang disita dari First Travel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ia juga mempertanyakan peralihan aset-aset First Travel lain, salah satunya rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Negeri Depok menyatakan beberapa mobil mewah yang jadi barang bukti bukan milik Andika dan Anniesa Hasibuan. Riesqi meminta pihak kejaksaan menunjukkan bukti jual-beli kendaraan mewah yang salah satunya Hummer itu.
"Ya kalau gitu kita minta AJB-nya dong," imbuhnya.
Sementara itu, Amin T Lacosian, selaku pemegang kuasa aset First Travel, menyatakan pihaknya tidak pernah mengetahui adanya pinjam-pakai barang bukti tersebut.
"Kalau pinjam-pakai harusnya ada dong berita acaranya diberikan dong ke yang memiliki ini. Karena ini kan masalahnya masih belum keputusan inkrah, yang sewajarnya ya minta kepada saya selaku pemegang aset," tutur Amin.
Hal senada diungkapkan Paulus, yang mengaku sebagai ayah angkat Anniesa. Bahkan selama persidangan, menurutnya, tidak pernah diperlihatkan bukti terkait jual-beli kendaraan tersebut.
"Di persidangan kemarin tidak diperlihatkan surat jual-beli," ujar Paulus.
Paulus mengatakan, ketika Andika dan Anniesa dalam status tahanan polisi, mobil-mobil tersebut merupakan jaminan dalam kerja sama.
"Saat di tangan Polda, Andika diberi kuitansi kosong yang Andika tanda tangani tanpa tanggal, gimana caranya, BPKB dan lainnya kan disita oleh kepolisian dan diserahkan pada jaksa kan, nggak mungkin ada jual-beli. Mobil-mobil itu tidak dalam kredit, tidak ada transaksi sebelum Andika ditahan, tidak ada sama sekali. Transaksi terjadi setelah penahanan," papar Paulus. (mei/rna)