Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa Fungsi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek adalah merupakan sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.
Dalam permohonan dan pemberian pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), suatu permohonan paten dan merek dapat ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.
"Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek", ucapnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham, dalam hal ini DJKI dalam bidang Paten dan Merek.
Menurut Yasonna, salah satu pergeseran signifikan yang membedakan ekonomi global abad ke-21 dengan abad ke-20 adalah meningkatnya kontribusi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dibandingkan dengan ekonomi berbasis sumber daya alam.
"Kekayaan Intelektual (KI) saat ini merupakan alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa", ujarnya.
Negara-negara maju melihat inovasi dan kreativitas sebagai elemen penting dalam strategi ekonomi mereka untuk mempertahankan dominasi dalam perekonomian global.
Agar KI dapat menjadi pilar strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas, serta sebagai sarana pendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka DJKI selaku unsur pelaksana dalam bidang KI memiliki 3 (tiga) langkah strategis yaitu penerimaan permohonan dan Pemberian perlindungan KI (Filling and Protection), komersialisasi KI (Commercialization IP), penegakan Hukum (Law Enforcement). (idr/idr)