Jakarta - KPK memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap proyek
PLTU Riau-1. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pembahasan proyek itu.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan
PLTU Riau-1," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Selain Iwan, KPK memeriksa karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, sebagai saksi untuk Eni. Sementara itu, ada empat saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo, yaitu Lukman Hakim (swasta), Nur Faizah Ernawati (ibu rumah tangga), Rudi Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara), dan Henky Heru Basudewo (Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB).
KPK sendiri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni Saragih dan Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(HSF/rvk)