"Lalu kemudian jika ini kita anggap sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti, kita bentuk tim," kata jubir KY Farid Wajdi setelah menerima laporan dari masyarakat atas kasus itu di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7/2018).
Di kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menelaah kasus itu, KY akan berpegang pada kode etik hakim sebagai parameter. Rambu-rambu kode etik akan dijadikan tolok ukur apakah hakim yang mengadili perkara itu sudah sesuai norma dan moral atau sebaliknya.
"Apakah hakim bersikap netral apa tidak, atau apakah hakim bersikap arif apa tidak ketika melakukan proses persidangan," pungkas Farid.
Tonton juga video: 'Sakit Hati, Remaja Ini Tega Perkosa dan Bunuh Teman Wanitanya'
(asp/asp)











































