Tim KY Pelajari Kasus 'Korban Perkosaan Malah Dipenjara'

Tim KY Pelajari Kasus 'Korban Perkosaan Malah Dipenjara'

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 17:58 WIB
Tim KY Pelajari Kasus Korban Perkosaan Malah Dipenjara
Farid Wajdi (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk menelaah kasus korban perkosaan yang malah dipenjara di Muara Bulian, Jambi. Korban perkosaan itu masih anak-anak dengan pelaku kakaknya sendiri, yang juga masih anak-anak.

"Lalu kemudian jika ini kita anggap sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti, kita bentuk tim," kata jubir KY Farid Wajdi setelah menerima laporan dari masyarakat atas kasus itu di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7/2018).

Di kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:

1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, pasti," kata Farid memastikan KY akan segera menelaah kasus itu.

Dalam menelaah kasus itu, KY akan berpegang pada kode etik hakim sebagai parameter. Rambu-rambu kode etik akan dijadikan tolok ukur apakah hakim yang mengadili perkara itu sudah sesuai norma dan moral atau sebaliknya.

"Apakah hakim bersikap netral apa tidak, atau apakah hakim bersikap arif apa tidak ketika melakukan proses persidangan," pungkas Farid.



Tonton juga video: 'Sakit Hati, Remaja Ini Tega Perkosa dan Bunuh Teman Wanitanya'

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads