2 Tahun Tunjangan Tak Dibayar, Guru di Aceh Geruduk Ombudsman

2 Tahun Tunjangan Tak Dibayar, Guru di Aceh Geruduk Ombudsman

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 17:29 WIB
2 Tahun Tunjangan Tak Dibayar, Guru di Aceh Geruduk Ombudsman
Ilustrasi uang tunjangan (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh - Guru di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ramai-ramai mendatangi Ombudsman. Para guru itu curhat dana tunjangan daerah terpencil sudah tidak diberikan sejak dua tahun lalu.

Para guru yang datang ke kantor Ombudsman Aceh ini merupakan guru tingkat SD, SMP, dan SMA yang mengajar di Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh. Salah seorang guru SMP 1 Pulo Aceh, Dede Kurniawan, mengatakan mereka terakhir kali mendapatkan uang tunjangan daerah terpencil pada Desember 2016.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2017 tidak dapat, kalau 2018 ini belum ada kabar. Kalau dijanjikan sudah ada, tapi proses belum ada dan sekarang belum ada titik terang," kata Dede kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Jumlah guru yang mengajar di tiga sekolah tersebut sebanyak 100 orang, ditambah 50 guru tidak tetap. Selain mengadu ke Ombudsman, para guru ini sudah beberapa kali curhat ke dinas pendidikan hingga asisten 3 Gubernur Aceh.

Sementara itu, seorang guru SMA 1 Pulo Aceh, Bismi Aulia, mengatakan dirinya terakhir kali mendapat tunjangan daerah terpencil pada Desember 2016 sebesar gaji pokok. Setelah itu, dana itu tak pernah cair lagi.

"Kami sebagian besar KTP di sana, tapi juga ada yang tinggal di Banda Aceh," jelas Bismi.



Menurutnya, guru di Pulau Nasi dalam dua tahun terakhir memang tidak mendapat dana tunjangan daerah terpencil sama sekali. Sedangkan untuk sebagian guru di Pulau Breueh, dana tersebut sudah cair sebagian. Para tenaga pengajar ini sudah beberapa kali curhat tapi hingga kini nasibnya belum jelas.

"Di ibu kota kecamatan yang mendapatkan dana daerah khusus, sedangkan kami yang tinggal dititik nol RI dan naik bukit itu tidak dapat. Dari aturan ada yang dari pusat dan daerah, biasanya dari pusat dari Dirjen Pendidikan Dasar," jelasnya.

"(Alasan tidak dapat) dibilang katanya data kampung belum solid, tapi kita sudah duduk dengan aparat desa dan sudah kita bereskan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Taqwaddin mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait penetapan sekolah terpencil atau bukan. Dia menilai seperti ada diskriminasi dalam penentuan sekolah daerah terpencil.

"Kita berharap kalau semua sekolah di Palo Aceh itu bisa dikategorikan daerah terpencil, terluar, terdepan, maka saya kira tidak rugi kalau mereka dapat tunjangan tersebut. Kenapa harus pilih kasih sebagian dapat sebagian tidak, ini yang jadi pertanyaan bagaimana mendata dan menata agar semua mereka bisa dapat," jelas Taqwaddin.



Pihak Ombudsman Aceh, kata Taqwaddin, akan melakukan verifikasi untuk mengetahui ada-tidaknya aturan yang dilanggar terkait pemberian tunjangan tersebut. Soalnya, sebagian guru di kecamatan yang mendapat dana tersebut mendata yang mengajar di pelosok tidak menerimanya.

"Kalau diverifikasi ada temuan, maka akan koordinasikan kepada pemerintah setempat. Tidak boleh main-main dalam menata hak guru, nanti setelah kita temukan dugaan maladministrasi kemudian kita koordinasi, dan akan kita keluarkan hasil pemeriksaan dengan solusi," ungkap Taqwaddin. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads