Bukti KPK di Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim

Bukti KPK di Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 17:10 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bukti tertulis yang diajukan KPK ditolak hakim sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut KPK, penolakan itu tanpa adanya penjelasan.

"Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namun hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan kepada termohon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/7/2018).

Agenda sidang hari ini, disebut Febri, beragendakan pembacaan replik. Hakim tunggal yang mengadili sidang adalah Erintua Damanik dengan panitera pengganti Eridawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjunjung tinggi independensi dan imparsialitas," ujar Febri.

Empat tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Mereka mengajukan praperadilan atas status tersangka lantaran merasa tidak menerima apa pun. Namun Febri menyebut KPK sudah punya cukup bukti permulaan sehingga meningkatkan perkara ke penyidikan. (haf/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads