Baleg DPR:
Penting, Studi Banding ke AS, Perancis dan Belanda
Senin, 01 Agu 2005 22:00 WIB
Jakarta - Studi banding Badan Legislatif (Baleg) ke AS, Perancis dan Belanda ternyata terkait dengan program legislasi nasional (Prolegnas) 2005 yang berjumlah 55 RUU. Khususnya revisi UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan RUU Kewarganegaraan tentang penghapusan diskrminasi ras dan etnis. "Kita juga ingin dapatkan masukan dari Perancis dan AS," kata Wakil ketua Baleg, Pattaniari pada wartawan di DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (1/8/2005).Alasan lain yang memperkuat studi banding, menurut Pattaniari karena dalam UUD 1945 disebutkan Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara, DPR sebagai penanggungjawab legislasi dan MA dan MK sebagai penanggungjawab kehakiman.Tapi UU No.17/2003 menempatkan Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara satu-satunya. "Perlu ada penyesuaian yang setara dan seimbang dan saling mengawasi. Jadi dalam rangka itu kita studi banding," ungkap politisi PDIP ini. Khusus studi banding ke Belanda, tujuannya untuk menemui mahkamah internasional. Alasannya, prolegnas juga membahas RUU kewilayahan tentang batas wilayah negara. Sayangnya, rombongan baleg tidak dapat bertemu dengan mahkamah internasional karena waktunya mepet. "Karena kita hanya punya waktu tiga hari dipotong perjalanan. Kita hanya dapat data-data dari Mahkamah internasional yang diambilkan oleh KBRI," sesalnya.Di Perancis, rombongan berhasil menemui anggota parlemen Perancis, Jean Jeques Guillet dan Direktur Biro Keuangan Parlemen, Phillipe Jabaud. Dari hasil pertemuan diketahui, anggaran parlemen Perancis ternyata otonom. "Otonomi Perancis karena UUD Perancis memerintahkan demikian," kilah Pattaniari. Dalam parlemen Perancis, satu anggota parlemen dapat mengusulkan undang undang (UU). Masa kerja parlemen pun hanya tiga hari, yakni dari Senin sampai Rabu. Kunjung kerja dalam satu tahun, sebanyak 50 kali. Sehingga, kedekatan konstituen dengan yang mewakili menjadi terjaga. Semua biaya kunjungan pun dibiayai oleh negara.
(ism/)











































