KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Peralatan Siaran RRI

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Peralatan Siaran RRI

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 21:39 WIB
Jakarta - Diduga telah merugikan negara Rp. 20 miliar, Direktur CV Budi Jaya, Faharani Suhaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faharani diduga melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan barang, untuk kepentingan siaran RRI dalam menghadapi pemilu 2004. "Tersangka dengan inisial FS telah menggunakan orang-orang dari perusahaan lain yang dipakai benderanya, untuk ikut dalam kontrak pengadaan barang. Ia sebagai broker (calo)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, di KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2005). Menurut Tumpak, dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan tiga buah kontrak dalam pengadaan peralatan pemancar berikut suku cadangnya. "Nilainya sekitar Rp. 45 miliar," ujarnyaTumpak menambahkan, selain merugikan keuangan negara, dalam kasus ini juga terjadi kick back (sejenis ucapan terima kasih) senilai Rp. 2 miliar. "Dari FS kepada RRI dan itu dibagi-bagi. Tentunya nanti, juga akan ada tersangka baru dari pihak RRI," janji Tumpak. Selain menetapkan Faharani sebagai tersangka, KPK ternyata sudah menetapkan tersangka dari pihak RRI, yakni pejabat Direktur Keuangan RRI. "Inisialnya S," beber Tumpak.Mengapa kedua tersangka tidak ditahan? "Karena KPK harus melakukan pemeriksaan di lapangan, tapi semua itu sudah selesai dan kini tinggal pemberkasan," jawabnya. Faharani dituduh telah melanggar pasal 2 atau 3 UU No.31/199 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Faharani diinapkan KPK di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari masa penahanan pertama. KPK sudah menyita beberapa barang hasil kick back yang ditaksir senilai Rp 2 miliar dari RRI. Barang-barang tersebut antara lain, empat armada bus, dua mobil Avanza, dan uang senilai Rp. 300 juta. DitahanKuasa hukum Faharani, Tedi Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas penahanan kliennya. "Tersangka lainnya tidak ditahan, tetapi ini langsung ditahan, padahal sudah kooperatif," sesal Tedi. (ism/)


Berita Terkait