"Sekarang kita yang pertama sedang proses melihat keabsahan dari surat nikah siri yang bersangkutan. Begitu juga apabila surat nikahnya tidak sah, akan dikenakan Qanun Jinayah dan kita serahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum. Itu yang sedang kita pelajari," kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif saat dimintai konfirmasi, Senin (30/7/2018).
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, ada tiga kategori mesum, yaitu khalwat (berduaan), ikhtilat (bercumbu), dan zina. Untuk hukuman cambuknya paling berat 100 kali. Jika TSF terbukti melakukan mesum dan surat nikah sirinya tidak sah, penyidik dapat menjerat dengan salah satu pasal di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika bukunya sah, akan kita mediasi secara adat. Tapi kalau pernikahannya tidak sah, akan ditempuh jalur hukum Qanun Nomor 6 Tahun 2014," jelas Ibrahim.
Sementara itu, jika surat nikahnya sah, pihak Dinas Syariat Islam akan melakukan mediasi.
"Kalau memang nikahnya benar, secara hukum agama sah, berarti persoalannya akan kita damaikan," ungkapnya.
Kepala Bappeda Kota Langsa berinisial TSF ditangkap warga karena diduga berbuat mesum. Saat diamankan, pasangan tersebut sempat menunjukkan surat nikah siri. Namun karena massa sudah emosional, keduanya dimandikan air comberan.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan warga, Kepala Bappeda dan DK sedang berada di dalam sebuah tempat kos di Desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Keduanya kemudian dibawa keluar massa dan dimandikan dengan air got. Pasangan yang dituduh berbuat mesum ini tak berkutik saat diadili massa.
"Kejadiannya pertama kita katakan salah paham. Kepala Bappeda itu mengaku mereka telah menikah secara siri dengan pasangannya tersebut yang juga pegawainya sendiri berinisial DK (30)," jelas Ibrahim. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini