Partai Lokal Bisa Diwujudkan

Ketua MK:

Partai Lokal Bisa Diwujudkan

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 19:07 WIB
Jakarta - Pro dan kontra keberadaan partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terus bergulir. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menganggap hal itu bisa diwujudkan. "Tidak perlu ada perubahan undang undang untuk mengakomodasi wacana partai lokal di Aceh," kata Jimly Asshiddiqie usai peluncuran peraturan MK No.6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/8/2005).Wacana partai lokal dapat diwujudkan tanpa merubah UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. "Dibuat fungsional saja," tambahnya.Sebernarnya, secara fungsional saat ini sudah ada partai lokal yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "PKB itu partainya Jawa Timur dan PKS partainya orang kota," urai pria kelahiran Palembang ini.Jimly mengusulkan, sebaiknya dibuat saja Partai Nasional Aceh. Kemudian, dirikan kantor pusat di Jakarta, namun kuat secara lokal di Aceh. "Siapa tahu warga Aceh yang berada di luar Aceh memilih partai ini," bebernya.Jika pemerintah ingin mengakomodasi wacana partai lokal, maka harus ada perubahan UU parpol terlebih dahulu. "Produk undang undang akan mengikat pemerintah dalam menjalankan pemerintahan," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.Diakuinya, ada perbedaan pemahaman di masyarakat tentang makna lokal dan wacana partai lokal. Perbedaan pemahaman itu, sebaiknya dibuka ke masyarakat untuk melihat keberagaman pendapat. "Pengertian kata lokal belum sama. Apa itu lokal? Implikasi dari partai lokal, serta sikap pro dan kontra dengan partai lokal," ungkap Jimly. (ism/)


Berita Terkait