Arab Saudi Tidak Tradisikan Pasang Bendera Setengah Tiang

Arab Saudi Tidak Tradisikan Pasang Bendera Setengah Tiang

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 18:54 WIB
Jakarta - Kedubes Arab Saudi tidak memasang bendera setengah tiang, meski Raja Fahd wafat. Tradisi bendera setengah tiang sebagai tanda duka ini memang tidak dianut Arab Saudi. Bahkan, Arab Saudi melarang bendera dipasang setengah tiang.Saat detikcom mengunjungi Kedubes Arab Saudi, Senin (1/8/2005) pukul 17.00 WIB, bendera Arab Saudi masih terpasang satu tiang penuh di halaman Kedubes yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, itu.Mengapa Arab Saudi tidak memasang bendera setengah tiang sebagai tanda duka? Oh, ternyata pemerintah Arab Saudi memang melarang pemasangan bendera Arab Saudi setengah tiang. Ini diatur dalam peraturan pemerintah Arab Saudi.Hal ini bisa dilihat dari situs resmi Departemen Luar Negeri (Deplu) Arab Saudi. Dalam situs itu dijelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Dalam pasal prinsip-prinsip umum butir ketiga disebutkan sebagai berikut:"Warna bendera nasional adalah hijau, dengan lebar bendera 2/3 dari panjangnya. Artikel yang tertulis di tengah-tengah bendera adalah 'Laa Ilaha Illallah, Muhammad Rasulullah', dengan pedang di bawahnya. Bendera tidak boleh dipasang setengah tiang, dan ini sesuai kebijakan yang ditetapkan UU."Dengan kebijakan itulah, tampaknya Kedubes Arab Saudi di Jakarta tidak mengibarkan bendera setengah tiang. Selain tidak ada pemasangan bendera setengah tiang, di Kedubes itu juga tidak terlihat kiriman karangan bunga duka cita dari lembaga mana pun. Hari ini, pelayanan di Kedubes Arab Saudi juga dibuka seperti biasa.Raja Fahd meninggal dunia di RS King Faisal, Riyadh, Senin (1/8/2005) dalam usia 84 tahun. Dia meninggal karena sakit. Tahun 1995 lalu, Fahd telah terserang stroke. Dan hari-hari terakhirnya, Fahd mengalami pneumonia berat. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads