"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Hakim menyatakan, apabila Anang tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Anang dipidana penjara selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan dilelang. Bila tidak punya harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim.
Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Anang terbukti ikut proyek lelang e-KTP bersama konsorsium.
Hakim menyakini, Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga 'Eks Anggota DPR Wa Ode Dipanggil KPK Terkait Korupsi e-KTP':
(fai/dhn)