Daan Dimara:
Bilik Suara Ditangani Sussongko
Senin, 01 Agu 2005 18:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik kasus korupsi pengadaan bilik suara untuk Pemilu 2004. Dalam kasus ini KPK belum menetapkan tersangka. Namun menurut anggota KPU Daan Dimara, pengadaan bilik suara ditangani oleh Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo."Saya tidak tahu menahu soal itu. Bilik suara bantuan dari Jepang yang menangani Sussongko," kata Daan kepada wartawan usai diperiksa sekitar 6 jam di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Senin (1/8/2005). Selain Sussongko, yang ikut menangani bilik suara yakni Wakil Kepala KPU RM Purba dan Kepala Divisi Logistik KPU Chusnul Mariyah. "Mengenai kekurangan bilik itu ditangani langsung oleh Chusnul dan Purba," kata Daan.Daan mengaku diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU. "Karena anggota KPU tinggal 4 orang mau minta keterangan ke siapa lagi?" ujarnya.Korupsi KPU dalam pengadaan bilik suara ini diduga merugikan negara Rp 6,2 miliar.
(iy/)











































