MK Rilis Peraturan Baru, Judicial Review Dijamin Gratis
Senin, 01 Agu 2005 17:51 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis peraturan baru bernomor 6/PMK/2005 bertajuk Pedoman Beracara dalam Pengujian UU. Aturan ini lebih spesifik dibandingkan UU 24/2003 tentang MK.Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, selama dua tahun ketentuan beracara mengacu pada UU yang sifatnya sangat umum, karena saat itu MK juga adalah institusi yang baru."Namun sejak awal kami bersepakat untuk membiarkan hal ini mengalir dan nanti kita akan mengisi kekurangan dari UU ini tentang hukum acara. Maka pada tanggal 27 Juli 2005, melalui peraturan MK No. 6/PMK/2005, kami memberlakukan pedoman beracara dalam perkara pengujian UU," paparnya di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2005).Peraturan ini khusus untuk pengajuan UU dan terdiri dari 44 pasal dan memuat beberapa hal penting. Misalnya dalam pasal 4 (3) MK membuat definisi pengujian formil yang cukup luas, bahwa hal-hal yang tidak termasuk pengujian materil dimasukkan sebagai pengujian formil.Permohonan pengujian UU juga dijamin bebas biaya, sesuai dengan pasal 6 (7).Melalui pasal 8 (4), MK menjamin pengumuman penjadwalan sidang melalui situs MK www.mahkamahkonstitusi.go.id. Selain itu, MK bisa menunda pengujian sebuah UU jika pemohonnya mendalilkan dugaan pidana dalam pembuatan UU yang tengah diujikan, sesuai pasal 16.UU yang sudah final diujikan, dapat diajukan kembali pada bagian yang sama, asalkan ada perbedaan syarat-syarat konstitusionalitas yang dijadikan alasan permohonan, seperti pada pasal 42 (2)."Kita ingin mendorong pembentukan proses UU yang dapat dipercaya oleh masyarakat," kata Jimly.
(nrl/)











































