Nazaruddin Segera Disidang

Nazaruddin Segera Disidang

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 17:56 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin akan segera disidangkan. KPK melimpahkan berkas Nazaruddin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Berkas Nazar diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wisnu Baroto kepada Panitera Muda Pidana PN Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (1/8/2005). Selain Wisnu, JPU lainnya yakni Tumpak Simanjutak dan Agus Salim juga menghadiri penyerahan berkas.Berkas Nazar sebanyak 35 halaman dengan tebal 15 centi meter. Dalam berkas itu, Nazar didakwa dengan dua dakwaan yakni korupsi dalam pengelolaan dana rekanan KPU dan korupsi dalam pengadaan asuransi KPU. Dakwaan pertama primer bagi guru besar Ilmu Politik FISIP UI ini yakni, pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan lebih subsider pasal 8 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ada 59 saksi akan kita hadirkan termasuk tersangka dari Depkeu," kata Wisnu. Berkas perkara Nazar dari bernomor BP/05/VI/2005/KPK. Sedangkan surat dakwaan dengan nomor 06/TUT.KPK/VIII/2005. Sementara surat pelimpahan berkas dengan nomor B-06/VIII/2005/P.KPK. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menerima pendaftaran berkas Nazar dengan memberikan nomor 06/Pid.B/TPK/2005/PN.Jkt.Pst.Panitia Muda Pidana Tipikor Yanwitra mengatakan, akan menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Setelah diterima ketua, secepatnya akan ditentukan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. (iy/)


Berita Terkait