"Sekarang yang dikirim ke kita cuma BAP cuma guntingan, guntingan koran. Iya itu kan bukan barang bukti, kalau guntingan koran," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat dihubungi, Senin (30/7/2018).
Berita acara pemeriksaan (BAP), menurut Sofian, tidak menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan KASN. Sofian mengatakan pihaknya ingin ada BAP yang menjelaskan hal tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KASN mengatakan pencopotan pejabat harus melalui mekanisme yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa memberhentikan bawahannya tanpa aturan yang berlaku.
"Prosesnya satu harus ada peringatan dulu, peringatan tertulis, peringatan lisan. Kemudian setelah itu yang bersangkutan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki diri," ungkapnya.
Sofian mengatakan Pemprov DKI diberi waktu hingga 27 Agustus untuk menjalankan rekomendasi. Saat ini, Sodian mengaku sedang memeriksa 10 pejabat lainnya yang dipensiunkan oleh Anies.
"Ada 10 orang dipensiunkan, itu masih kita teliti lagi, apa betul mereka itu sudah cukup alasan untuk dipensiunkan," tuturnya.
Pemprov DKI sudah menerima rekomendasi dari KASN. Pemprov DKI sedang mempertimbangkan mengembalikan empat posisi pejabat.
"Sementara 4 orang itu kami pertimbangkan nanti. Kami lihat kinerjanya kembali. Satu ada Tri Kurniadi (mantan Walkot Jaksel), ada Sopan (mantan Kadisdik), Bu Iin BPBJ, satu lagi saya lupa. Itu kami lihat evaluasi lagi," kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Saefullah mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat kinerja para pejabat. Bila tidak memuaskan, mereka tak akan dikembalikan ke jabatannya.
"Kami tampung dulu, kami lihat nanti motivasinya, di-assessment. Orang nggak ada motivasi kerja ngapain duduk? Kami ini kan lagi mau memberikan service kepada masyarakat," terangnya.
Tonton juga 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?':
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini