Status Tersangka, Depkeu Belum Nonaktifkan Sudji Dharmono
Senin, 01 Agu 2005 17:27 WIB
Jakarta - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Departemen Keuangan (Depkeu) hingga saat ini belum menonaktifkan Kakanwil XI Perbendaharaan dan Kas Negara Ditjen Anggaran, R. Sudji Dharmono yang telah menerima dana dari KPU.Depkeu baru akan menonaktifkan Sudji bila ada status yang jelas dari penyidik KPK. "Kita tidak akan menjatuhkan seseorang tanpa melalui proses hukum," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depkeu JB Kristiadi kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2005).Kristiadi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dengan tetap mematuhi asas praduga tak bersalah. "Kalau sudah jelas salahnya, pasti ada hukumannya," kata Kristiadi.Ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Sudji, bila terbukti bersalah akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. "Kan dalam PP nomor 30 sudah diatur, baik sanksi administratif maupun sanksi lainya," kata Kristiadi.Ketika ditanya wartawan apakah Sudji akan dipecat kalau bersalah, Kristiadi menjawab, "Tunggu dari KPK."
(jon/)











































