"Kalau surat, kami dicuekin. (Surat dari) kami tidak dilaksanakan. Ini kita harus cari strategi lain, melalui wawancara, surat pemanggilan," kata Ketua KASN Sofian Effendi ketika dihubungi, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian pegawai harus ada alasannya, iya, bukan dirotasi. Padahal mereka masih lama, dari bayangkan misalnya pemred jadi calon wartawan," ujarnya.
Sofian mengatakan KASN menegur siapa pun yang melanggar hak-hak ASN, termasuk presiden. Dia menegaskan tidak terkait politik dalam menjalankan tugasnya.
"Dulu sama, siapa pun yang melanggar sistem merit akan kami tegur. Presiden juga pernah kami tegur. Presiden melaksanakan teguran itu," ujar Sofian.
Baca juga: Anies vs KASN Kian Panas |
Anies diketahui mencopot beberapa pejabat eselon dua pada 5 Juli lalu. Beberapa pejabat yang dicopot melaporkan ke KASN karena dianggap menyalahi aturan.
KASN sendiri mengaku telah mengirimkan tiga kali surat teguran tersebut, tapi tak ditanggapi. Dalam keterangannya kepada wartawan, KASN meminta Anies mengembalikan pejabat yang dicopot pada posisinya semula.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Sofian dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7).
Tonton juga 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?':
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini