Kejagung Sidik Kasus Impor Beras Ilegal dari Vietnam

Kejagung Sidik Kasus Impor Beras Ilegal dari Vietnam

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 16:48 WIB
Jakarta - Setelah lama tidak disentuh, kasus impor beras ilegal dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton akhirnya disidik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini. Namun siapa tersangkanya, belum ada. Kok?"Kami masih fokus kenapa ada 6.000 truk yang mengangkut 60 ribu ton beras bisa masuk ke pelabuhan," jelas Jampidsus Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2005).Penyidikan kasus ini masih pada tahap awal. "Kami masih mendalami apakah pejabat bea cukai tidak tahu kasus ini," tandas Herdarman yang juga ketua Timtas Tipikor ini. Sedikitnya sudah 25 orang diperiksa terkait kasus ini. "Tersangkanya belum bisa ditetapkan. Yang jelas, peristiwa pidana sudah ada," kata dia. Hendarman menambahkan, belum ada rencana memanggil dua anggota DPR Idrus Marham dan Setya Novanto. Sebab penyidikan belum terlalu jauh. "Tapi kalau nanti sudah lengkap, tentu akan dipanggil semuanya tanpa membedakan siapa pun," ujarnya diplomatis.Kali ini, Kejagung meminta keterangan dari Heny K dan Basri Muchtar. Mereka berdua adalah kepala seksi penimbunan pada KPBC tipe A Tanjung Priok I. Kasus ini mencuat setelah Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) melansir dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini. Laporan itu diserahkan Ketua LARI Edi Sumarsono kepada pimpinan KPK.LARI juga meminta agar sejumlah nama yang terlibat dijadikan tersangka, antara lain Setya Novanto sebagai pemegang saham mayoritas PT Heksatama Finindo, dan Nurdin Halid selaku ketua Inkud. Dalam dokumen LARI disebutkan juga adanya keterlibatan anggota Komisi III DPR Idrus Marham.Kronologi yang dipaparkan LARI menyebutkan, pada 21 Januari 2003, Inkud yang diwakili Nurdin Halid telah meneken MoU dengan pihak Vietnam Southern Food Corporation dalam rangka impor beras dari Vietnam ke Indonesia. Kemudian MoU tersebut ditingkatkan dalam bentuk sale and purchase contract of rice.Untuk pelaksanaannya, Inkud melakukan perikatan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan PT Heksatama Finindo. Kerja sama imbal jasa impor beras itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 27 Januari 2003.Anggota Komisi III DPR Idrus Marham ikut membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian kerja sama tersebut sebagai saksi. Pada 21 Februari 2003, perjanjian kerja sama dituangkan dalam akta notaris nomor 25 yang dikeluarkan Kantor Notaris Harun Kamil SH.Masih menurut dokumen LARI, sekitar bulan Februari 2003, berdasarkan bukti rekaman video, telah terjadi pertemuan pembahasan perumusan simulasi pengamanan penyelundupan 60.000 ton beras Vietnam di ruang kerja Kasubdit Intelijen Dirjen Bea dan Cukai M Zein. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini