Campur Ketumbar dengan Zat Kimia Berbahaya, 3 Pedagang Dibekuk

Campur Ketumbar dengan Zat Kimia Berbahaya, 3 Pedagang Dibekuk

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 10:20 WIB
Ketumbar campuran (Foto: dok. Humas Polda Banten)
Serang - Tim dari Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Banten mengamankan pelaku tindak pidana pangan inisial SB. Ia mencampur ketumbar untuk bumbu dapur dengan bahan kimia berbahaya hidrogen peroksida atau H2O2.

"SB diduga telah melakukan pencampuran bahan makanan berupa bumbu dapur berjenis ketumbar dengan campuran kimia berupa H2O2," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Senin (30/7/2018).

Pelaku SB, menurutnya, ditangkap di sebuah gudang di Kampung Bendung, Kecamatan Tanara, Serang. Adapun modus pelaku, menurutnya, adalah mencampurkan H2O2 ke dalam ember berisi ketumbar.

Di dalam ember tersebut, ketumbar kemudian direndam selama 15 menit. Setelah itu, pelaku mengaduk campuran ketumbar selama beberapa menit dan menjemurnya sampai kering. Perbuatan pelaku, menurutnya, dilakukan agar ketumbar lebih bersih dan bahan tersebut laris di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dijemur, ketumbar terus dimasukkan ke karung, terus dipasarkan," ujarnya.

Pelaku ini, lanjut Whisnu, adalah suruhan dari MR dan KN selaku pemilik ketumbar dan bahan kimia. Keduanya adalah warga Pesing, Jakarta Barat. Pelaku SB mendapatkan upah dari perbuatannya sebesar Rp 8.000 untuk setiap karung yang direndam.

MR dan KN, ujarnya, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain puluhan tong berisi ketumbar dan hidrogen peroksida.


Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk dan Satu Ditembak, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads