4.300 Pekerja Pertamina Tuntut Diangkat Jadi Karyawan Tetap
Senin, 01 Agu 2005 16:23 WIB
Jakarta - Sedikitnya 4.300 pekerja kontrak di lingkungan Pertamina di seluruh Indonesia menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Pada umumnya, mereka menjadi pekerja waktu tertentu lebih dari tiga tahun.Perwakilan ribuan karyawan tidak tetap ini, pada Senin (1/8/2005), mendatangi kantor pusat Pertamina di Jalan Perwira 6, Jakarta Pusat. Sekitar 300 orang yang sebagian besar dari perwakilan satuan pengamanan (satpam) Pertamina saat ini melakukan perundingan dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)."Kalau tuntutan tidak terpenuhi, kemungkinan pekerja paruh waktu akan mogok pada tanggal 10 Agustus mendatang," kata Sekjen FSPPB Faisal Yusla kepada wartawan.Dari 4.300 karyawan paruh waktu ini, kata Faisal, terdiri dari berbagai bagian. Mulai dari satpam, petugas pemadam kebakaran, petugas telekomunikasi, tim medis, dan anak buah kapal Pertamina. "Mereka hanya menuntut hak mereka menjadi karyawan tetap," ujar dia.Dikatakatan Faisal, peralihan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap adalah sesuai dengan undang-undang, yakni UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. "Salah satu pasalnya mneyebutkan, pekerja lebih dari tiga tahun dan telah diperpanjang minimal satu kali gaji, maka pekerja tersebut menjadi pekerja tetap," katanya.Sempat terjadi ketegangan antara perwakilan satpam Pertamina se-Indoensia dengan bagian pelayanan. Ketegangan dipicu karena pihak pelayanan umum Pertamina menurunkan spanduk bertuliskan "Jangan ada dusta di antara kita" dan "Gunakanlah hati nurani dalam penyelesaian PPWT". Ketegangan mereda setelah spanduk dipasang kembali.
(jon/)











































